Minggu, 21 Mei 2017

Konsep "Hukum" dalam Perjanjian Lama



KONSEP HUKUM DALAM PERJANJIAN LAMA

DEFINISI
            Kata hukum berasal dari bahasa Ibrani yaitu torah yang muncul sebanyak 220 kali. Torah[1] secara etimologis berarti “hukum, perintah, petunjuk, pengajaran”. Namun untuk penggunaan kata torah maka maksud yang dituju adalah mengajar atau melatih. Torah berasal dari kata yarah[2] yang secara etimologis berarti “melemparkan atau menembak, mengajar atau melatih”.
Dalam KBBI, hukum berarti suatu peraturan yang dibuat baik secara tertulis maupun tidak tertulis atau undang-undang yang mengikat perilaku setiap masyarakat tertentu[3]. Kalau dilihat dari konteks pada masa PL, hukum itu berarti “pengajaran”; Pengajaran ini diberikan oleh para ayah (Amsal 3:1), oleh orang-orang bijak (Amsal 13:14), oleh nabi-nabi (Yesaya 1:10), tetapi terutama oleh Allah dengan Musa  sebagai Perantara (II Tawarikh 33:8). Dalam struktur-struktur suatu masyarakat, biasanya terdapat dua unsur, yaitu: kebijakan dan prosedur. Kebijakan bisa bersifat hukum mengenai cara memelihara kehidupan, prosedur-prosedur adalah cara mengungkapkan secara konkret realitas masyarakat itu sebagaimana yang telah dipahami olehnya sendiri[4].

LATARBELAKANG DAN PERKEMBANGAN KONSEPSI
Hukum Taurat merupakan ungkapan perjanjian namun tidak sepenting perjanjian. Pemberian hukum Taurat ini merupakan sebagian pemberian diri Allah sendiri kepada umat-Nya dalam perjanjian dan menyatakan maksud-maksud kasih yang sama (kel 19:5-6). Dalam hal ini, hukum Taurat tidak diberikan agar manusia itu menjadi umat Allah, melainkan karena mereka adalah umat Allah dan untuk pernyataan anugerah Allah. Karena Allah menyatakan diri sebagai Allah yang menyelamatkan dan peka susila maka tanggapan yang layak atas hal itu ialah dengan ketaatan.
1.   Perkembangan Hukum Taurat
Selain ke-10 Hukum yang sudah diberikan, terdapat juga keputusan-keputusan lain yang diambil karena dilema konkret. Diantaranya dengan menanyakan suatu perkara kepada imam. Keputusan-keputusan ini yang kemudian dicatat dalam daftar-daftar kecil berisi pengajaran. Di samping itu terdapat juga hukum-hukum Musa yang diberikan lewat penyingkapan. Dan kesemua hukum itu akhirnya dirangkum dalam kelima kitab Taurat.
2.   Beberapa Bagian Utama Mengenai Hukum Taurat
      a. Sepuluh Hukum atau Sepuluh Firman (Kel 20:1-17; Ul 5:6-21)
      b. Pernyataan tentang perjanjian dalam Kel 19
c. Kitab Undang-undang kuno yang terbit sesudah 10 hukum.
d. Kumpulan hukum-hukum yang ada dalam Ul 12-26 yang mengingatkan pada relevansi hukum yang terus-menerus.   
Bagi setiap peraturan itu, mereka diminta untuk taat walau tanpa syarat. Semua hukum tersebut menyatakan sifat Allah dengan umat-Nya dalam syarat-syarat yang konkret.

3.   Hukum PL dan Hukum Bangsa-bangsa Tetangga
      Hukum diberikan oleh Allah, hal ini menempatkan hukum dalam gagasan yang unik. Dalam satu segi semua hukum dalam PL bersifat religius. Hukum yang ada dalam bangsa Israel ternyata memiliki benyak kemiripan dengan hukum yang berkembang di masyarakat sekitar. Hal ini menunjukkan adanya pengaruh suatu hukum yang tersebar luas.

TUJUAN HUKUM
            Maksud perundang-undangan Alkitabiah ini adalah untuk menertibkan dan mengatur hidup peradilan Israel di bidang perdata, keagamaan dan pidana sesuai dengan kekudusan yang diperlukan untuk memelihara hubungan kovenan dengan Yahweh. Pada umumnya, hukum Perjanjian Lama terdiri atas ketentuan-ketentuan yang menyatakan dan bersifat menentukan bagi kehidupan umat Ibrani (Ulangan 30:15-18). Bagian terbesar dari perundang-undangan Perjanjian Lama terdapat dalam Kel 20 – Ulangan 33, dan seluruhnya berasal dari persetujuan kovenan atau upacara-upacara pembaharuan di Gunung Sinai dan Gunung Nebo. Tujuan hukum itu berdasarkan perjanjian yang mengikat dan mewajibkan dua pihak yang berbeda. Beberapa subkategori yang penting, yaitu:
1.      Hukum Kasus, biasanya dikemukakan dalam rumusan yang bersyarat “jika/apabila... maka”, membuat rujukan pada suatu situasi hukum tertentu yang berdasarkan hipotesis, misalnya dalam Ulangan 22:22
2.      Hukum apodiktis atau perintah-perintah langsung yang bersifat afirmatif dan negatif yang menetapkan batas-batas perilaku yang pantas dalam masyarakat Ibrani, misalnya  Keluaran 20 :12
3.  Hukuman mati, paduan dari larangan yang membuat suatu penyataan hukum yang jelas tentang berbagai kejahatan khusus yang patut dijatuhi hukuman mati, misalnya Keluaran 21:15
Isi dari hukum Timur Dekat kuno dapat diringkaskan di bawah tiga pokok:
1.  Hukum Perdata meliputi perkawinan, warisan, harta milik, budak, utang, pungutan pajak, dan upah.
2. Hukum Seremonial adalah pembunuhan, perzinahan dan pemerkosaan, pencurian, penyimpangan seksual.
3. Hukum Penyembahan mengatur atau mengorganisasikan undang-undang di bawah empat bagian utama, meliputi korban persembahan, pengudusan, cara penyembahan, dan pelaksanaan hari raya.[5] Sepuluh Perintah dalam Kitab Perjanjian berikutnya, dikembangkan dengan keterangan untuk praktik kehidupan sehari-hari.[6]

HUKUM DALAM MASYARAKAT
1.   Keutamaan Perjanjian
      Hukum Taurat sebagai dasar perjanjian merupakan dasar kehidupan masyarakat Israel. Bertujuan untuk membentuk masyarakat menjadi wahana kehadiran Allah dalam dunia, diberikan kepada semua penduduk tanpa terkecuali. Hukum secara khusus dipercayakan kepada para imam, para imam kemudian mengajarkan kepada umat. Ada orang-orang tertentu yang dipercaya sebagai hakim (ex. Samuel) untuk menghakimi, dan juga ada tua-tua kota untuk mengadili kasus-kasus dalam kehidupan sehari-hari.

2.   Hukum dalam Kitab Nabi-nabi
      Para nabi ini tidak berfungsi sebagai pembaharu hukum melainkan sebagai orang yang menyerang pelanggaran-pelanggaran terhadap perjanjian kuno dan syarat-syarat yang sah. Nabi-nabi mempunyai visi yang luas biasa tentang kekudusan Allah serta tuntutan-tuntutannya, akibatnya upacara ibadah jadi kurang penting. Karena tanpa disertai kebenaran, ibadah jadi sesuatu yang keji. Hukum Taurat mengusahakan kerangka acuan yang lebih universal dan mendalam. Beberapa nabi muncul untuk menanggapi hal ini, Mikha, Yehezkiel, Yeremia, dll. Jadi dalam PL sudah tergerak hati, bukan untuk menyingkirkan hukum, melainkan meneguhkannya.

3.   Perkembangan Setelah Masa Pembuangan
      Setelah pembuangan terjadi banyak perubahan penting falam kehidupan Israel. Semua lembaga yang mendukung Hukum Taurat telah musnah. Karena hukum tertulis merupakan penghubung dengan masa lalu, maka mereka mempelajari hal itu sungguh-sungguh. Hukum Taurat masih tetap mendapat tempat terutama dalam masyarakat. Mereka dengan tekun melakukan penelaahan Alkitab di bawah pimpinan Ezra. Sebagai akibatnya, muncullah hukum lisan yang memiliki kewenangan yang sama dengan hukum yang tertulis. Waktu berubah, hukum tertulis sudah mulai tidak bisa merangkum semua keadaan yang disebabkan bangsa Persia dan Roma. Mereka kemudian menafsirkan Hukum Taurat sesuai dengan keadaan waktu itu. Hukum lisan dianggap sebagai titik pusat dalam kehidupan seseorang. Ada yang taat kepada hukum karena itu merupakan keharusan (Legalisme) dan ada yang taat pada hukum karena itu merupakan kesenangan dan dengan maksud-maksud yang suci (Nomisme).

HUKUM TAURAT
Isi Hukum Taurat
      Hukum Taurat dibagi dalam tiga golongan yaitu:
1.      Dekalog atau dasar titah yang disebut “asaret hadd’barim”.
Dabar berarti perkataan, titah atau firman. Dasatitah  harus dipandang sebagai ringkasan seluruh hukum Taurat.
2.      Misypatim, yaitu undang-undang hukum sipil, yang mengatur umat Tuhan sebagai “warga negara” (Peraturan mengenai janda, anak yatim, orang-orang miskin, budak belian, tentang raja dan lain-lain).
3.      Khuqqim, yaitu undang-undang yang berisi peraturan mengenai kebaktian (Ketetapan mengenai bait suci, kurban-kurban, hari raya, dan lain-lain).

Sifat Hukum Taurat
Menurut Dyrness, ada beberapa sifat Hukum Taurat, antara lain[7]:
1.   Jangkauan yang Luas
      Pengertian tentang Hukum Taurat membuat manusia mengerti apa seluruh kehidupan berada di bawah kontrol kehendak Allah.
2.   Imbauan yang Bersifat Pribadi
      Hal ini sesuai dengan kenyataan bahwa Taurat dikemukakan berdasarkan apa yang telah diperbuat Allah untuk Israel. Alasan yang paling kuat untuk taat kepada hukum haruslah hati yang tergugah, suatu keputusan batin dan moral yang bersifat pribadi.
3.   Kekuatan Mutlak
      Hukum Taurat didasarkan pada kekudusan Allah, maka kesempurnaan dituntut dari pihak umat-Nya. Melawan berarti kutuk atau mendatangkan murka Allah. Memang tidak ada yang bisa menaati sepenuhnya, tapi bukan alasan untuk tidak berusaha. Kemurahan Allah menyediakan jalan bagi manusia untuk dapat menyediakan ketentuan-ketentuan bagi penebusan.
4.   Penerapan Universal
      Memang Taurat bangsa Israel adalah sesuatu yang unik namun tidak berarti bahwa bangsa lain tidak mengenal hukum itu.

Dalam diktat Teologi PL, ada beberapa sifat Hukum Taurat, yaitu:
1.      Bonitas (Kebaikan).
Maksud Tuhan dengan memberi hukum taurat bukanlah untuk kebinasaan, melainkan  untuk keselamatan kita.
2.   Perfectio (Kesempurnaan)
Hukum Taurat  mencerminkan tuntutan Tuhan yang penuh kasih dan hak-hakNya yang kudus, sudah sempurna (Mazmur 19:8) dan tidak  perlu ditambah-tambah lagi dengan peraturan-peraturan.
3.   Immutabilitas (Tak dapat berubah)
Hukum Taurat  merupakan undang-undang Dasar kerajaan Allah yang kekal. Tidak ada satu patahkatapun yang akan lenyap[8].

Tiga macam cara penggunaan Hukum Taurat
Menurut J. Verkuyl, ia menguraikan tiga macam cara penggunaan Hukum Taurat:
1.   Usus elencticus atau usus Pedagogicus (Fungsi hukum Taurat yang menginsyafkan kita akan kesalahan kita). Hukum Taurat menyatakan bahwa kita adalah orang berdosa dan olehnya  kita dituntun kepada Kristus.
2.   Usus Normativus atau usus didacticus (fungsi normatif atau fungsi pengajaran).
  1. Hukum Taurat diberikan kepada kita untuk menuntun di jalan kita.
  2. Hukum Taurat berfungsi sebagai nasihat dan teguran Yesus.
3.   Usus sivilis atau Usus Politicus Hukum Taurat
Usus Civilis Hukum Taurat adalah “Perjuangan untuk memancarkan sedikit dari terang hukum Taurat ke dalam kesusilaan umum ke dalam kehidupan sosial dan ekonomi, ke dalam pembuatan undang-undang dan segala perbuatan pemerintah contohnya: Undang-undang Perkawinan, undang-undang kesusilaan dan sebagainya.

KONSEP HUKUM  DALAM PEMIKIRAN ORANG ISRAEL
Untuk mengerti hukum dalam Alkitab, yakni aspek terakhir dari hubungan antara kedua Perjanjian yang dibahas oleh von Rad, sangat perlu mengkaji arti sepenuhnya dari hukum itu, baik dalam Perjanjian Lama dalam Perjanjian Baru.
            Pertama, von Rad membahas makna hukum pada masa awal Israel. Ia menolak pendapat bahwa hukum dulunya adalah aspek yang utama ataupun mutlak perlu dalam hubungan antara Allah dan umatNya. Hubungan Israel dengan Allah tidak tergantung pada hukum; sebaliknya, hubungan itu adalah prasayarat hukum.
            Kedua, von Rad membahas sikap-sikap terhadap hukum dalam pemberitaan para nabi. Di Israel kuno hukum dimengerti sebagai sesuatu yang sebenarnya dapat ditaati. Jika hukum itu tidak ditaati, bukan berarti Israel tidak mampu melainkan tidak bersedia untuk menaatinya. Pemahaman hukum seperti ini, demikian juga halnya dengan pemahaman hubungan Israel dengan Allah secara keseluruhan, diubah oleh para nabi. Nabi-naboi awal menerapkan hukum pada Israel secara radikal. Mereka menunjukan bahwa ketidaktaatan terhadap hukum menunjukan kegagalan total dari hubungan mereka dengan Allah, sehingga hukuman dan kematian akan menimpa mereka. Nabi Yeremia dan Yehezkiel menyelami situasi ini lebih dalam lagi serta menyadari bahwa Allah sendiri akan memungkinkan suatu ketaatan yang baru. Proses pembaruan hukum ini dapat dipahami dengan pendekatan von Rad yang mendasar terhadap teologi Perjanjian Lama, yaitu penafsiran ulang tradisi-tradisi tua.
            Ketiga, von Rad menunjukan bahwa juga setelah pembuangan, hukum tetap tidak merupakan hal yang paling pokok  bagi iman Isarel. Keselamatan dalam Perjanjian Lama selalu didasarkan pada anugerah Allah, walaupun dalam beberapa bagian Perjanjian Lama (misalnya sejarah Tawarikh) von Rad melihat langkah-langkah pertama yang mengalih kepada pemahaman tentang keselamatan yang lebih mengandalkan peranan hukum.
            Terakhir, von Rad beralih kepada masalah pemahaman jemaat Kristen mula-mula tentang hukum Perjanjian Lama. Ia berpendapat bahwa prinsip yang sama ditemukan di sini seperti halnya dalam nabi-nabi Perjanjian Lama, yakni “penafsiran ulang dalam terang peristiwa penyelamatan yang baru”. Menurut dia, hukum Perjanjian Lama digenapi secara radikal dalam Kristus, yang hidup secara sempurna di hadapan Allah, menanggung hukuman akibat ketidataatan orang lain terhadap hukum Allah dan memungkinkan hubungan yang lebih bersifat pribadi antara manusia dan Allah daripada hidup yang dialami di bawah Perjanjian Lama.[9]

PERBEDAAN ANTARA KONSEP HUKUM ANTARA PL DAN PB
A. Konsep Hukum  Dalam PL
1. Hukum Taurat merupakan undang-undang Kerajaan Allah yang kekal.
2. Hukum Taurat itu tidak dapat berubah.
3. Hukum itu diberikan untuk mengatur bangsa atau umat pilihan Tuhan.

B. Konsep Hukum Dalam PB
1.   Hukum Taurat tidak menuduh (mendakwa) kita lagi
2.   Hukum Taurat bertindak sebagai penasihat ilhi di dalam keputusan-keputusan kita.
3.  Hukum Taurat berfungsi sebagai nasihat dan teguran Yesus[10].

MAKNA TEOLOGIS
            Hukum diberikan sebagai tandak kasih karunia dari Allah dan sebagai peneguhan bahwa Israel memang adalah umat-Nya. Oleh sebab itu dalam menjalankan hukum, kita juga perlu melakukannya berlandaskan kasih kepada Allah.


[1] 8451 hr'AT towrah {to-raw'} or hr'To torah {to-raw'}
Meaning:  1) law, direction, instruction 1a) instruction, direction (human or divine) 1a1) body of prophetic teaching 1a2) instruction in Messianic age 1a3) body of priestly direction or instruction 1a4) body of legal directives 1b) law 1b1) law of the burnt offering 1b2) of special law, codes of law 1c) custom, manner 1d) the Deuteronomic or Mosaic Law
Origin:  from 03384; TWOT - 910d; n f
Usage:  AV - law 219; 219
[2] 3384 hr'y" yarah {yaw-raw'} or (2 Chr. 26:15) ar'y" yara' {yaw-raw'}
Meaning:  1) to throw, shoot, cast, pour 1a) (Qal) 1a1) to throw, cast 1a2) to cast, lay, set 1a3) to shoot arrows 1a4) to throw water, rain 1b) (Niphal) to be shot 1c) (Hiphil) 1c1) to throw, cast 1c2) to shoot 1c3) to point out, show 1c4) to direct, teach, instruct 1c5) to throw water, rain
Origin:  a primitive root; TWOT - 910; v
Usage:  AV - teach 42, shoot 18, archers 5, cast 5, teacher 4, rain 2, laid 1, direct 1, inform 1, instructed 1, shewed 1, shooters 1, through 1, watered 1; 84
[3] Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, (Surabaya: Apollo, 1997)
[4] Dyrness, W; Tema-tema dalam Teologi Perjanjian Lama, (Malang: Gandum Mas, 2004)
[5] Hill Andrew E &Walton John H; Survei Perjanjian Lama, (Malang: Gandum Mas, 2008).
[6] Roy B. Zuck, A Biblical Theology Of The  Old Testament, (Malang: Gandum Mas, 2005) hlm.75
[7]
[8]  Diktat Sekolah Tinggi Theologi Injili Arastamar (SETIA) Bengkulu, hlm. 20
[9]  David L. Baker, Satu alkitab Dua Perjanjian , (Jakarta:  BPK Gunung Mulia, 2000), 164 - 166
[10] Diktat Sekolah Tinggi Theologi Injili Arastamar (SETIA) bengkulu, hlm. 21

Tidak ada komentar:

Posting Komentar